SajianSedap.id - Perseteruan antara Hilda Vitria dan Kriss Hatta nampaknya belum akan menemui titik terang penyelesaian masalah.
Hilda diketahui kembali melaporkan Kriss Hatta atas tuduhan pemalsuan dokumen serta penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Hilda, Fahmi Bachdim menyebutkan bahwa Kriss Hatta sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
"Hilda Vitria selaku pelapor diberitahu penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP) tertanggal 9 Nopember 2018, memberitahukan bahwa status Krisdian Toppo Khuhatta sudah menjadi tersangka," kata Fahmi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (11/11/2018).
"Dalam kasus diduga membuat surat palsu atau menempatkan keterangan palsu atau menggunakannya," sambungnya.
Kriss Hatta yang dilaporkan atas dua pasal berbeda itu pun diancam hukuman penjara masing-masing 7 dan 8 tahun.
"KH mengaku ngaku sebagai suami Hilda Vitria dengan menggunakan Surat yang diduga palsu, sehingga dilaporkan polisi oleh Hilda Vitria dengan pasal 264 Jo 266 KUHP, sehingga diproses penyidik Polda Metro Jaya dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Fahm pada Kompas.com.
"Yang pasal 264 ancaman hukumannya 8 tahun dan Pasal 266 ancamannya 7 tahun," tambahnya.
Baca Juga : Kepergok Lakukan Hal Ini, Hilda Vitria Marah Besar Sampai Ancam Billy Syahputra
Cuma Pakai Tepung Terigu, Ini Cara Ampuh Mengusir Semut di Rumah Sampai ke Sarang-sarangnya
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
KOMENTAR