SajianSedap.id- Penyanyi dangdut Dewi Perssik diancam hukuman 6 tahun penjara setelah dirinya dilaporkan oleh keponakannya Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh Meldi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dilansir dari Grid.id, Rosa Meldianti didampingi oleh kuasa hukumnya Rudy Kabunang melaporkan Dewi Perssik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).
Tak hanya dilaporkan oleh Rosa Meldianti, Dewi Perssik juga dilaporkan oleh ibu dari Rosa Meldianti.
"Kami datang untuk membuat laporan polisi Meldi dan ibunya Meldi kesini buat 2 laporan polisi, dengan terlapor saudari Dewi Perssik, di mana laporan polisi pertama adalah atas nama Rosa Meldianti dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung dalam dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dengan pencemaran nama baik atau fitnah di media elektronik," tutur Rudy Kabunang saat ditemui usai melaporkan Dewi Perssik.
Dewi Perssik dijerat dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik serta undang undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga : Cuma Makan Bahan Dapur Ini, Seorang Pria Sukses Turunkan Berat Badan Hingga 100 Kilogram! Patut Ditiru Nih
"UU ITE pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 jo pasal 310 dan 311 ancaman 6 tahun, laporan kedua LP saudara Adrie Febriarti ibunda Meldi itu melaporkan dengan terlapor saudari Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik dalam perkara upaya tindak pencemaran nama baik dan atau yang diduga melanggar pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 310 311 kuhp dan ancaman maksimal 6 tahun," papar Rudy Kabunang.
Adapun penyanyi asal Jember Jawa Timur itu diduga melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram live.
"Dalam perkara ini akibat daripada ucapan tindakan yg dilakukan oleh terlapor, Dewi Perssik di mana korbannya lebih dari 1 bahkan 2 bisa 4 orang korban daripada tindakan yang dimaksud pencemaran nama baik tersebut lewat media elektronik," pungkas Rudy Kabunang.
KOMENTAR