Setelah Minta Uang Dikembalikan Agar Istri dan Anak Bisa Makan, Zumi Zola Divonis 6 tahun Penjara

By Lena Astari, Kamis, 6 Desember 2018 | 15:15 WIB
Zumi Zola dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis ( (Rissa Indrasty/Grid.ID)

SajianSedap.id - Zumi Zola pernah minta uangnya dikembalikan pada hakim agar istri dan anaknya bisa makan.

Namun kini, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara.

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.

Baca Juga : Diduga Ikut Nikmati Uang Panas Suami, Begini Potret Istri Zumi Zola yang Tak Seperti Ibu Pejabat, Pintar Masak Pula!

Alasannya adalah karena tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.

Dilansir dari Tribun News, dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Zumi membeberkan apa saja isi brankas tersebut dan asal usulnya.

"Isinya dalam brankas ada sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dollar AS dan dollar Singapura," katanya.

Ia menjelaskan uang poundsterling didapatkannya dari sisa kuliah ketika mengambil S2 di London.

Sedangkan dollar Singapura merupakan uang pemberian sang ayah ketika masih menjabat sebagai Gubernur Jambi dan uang rupiah ialah uang sebelum dirinya maju dalam Pilgub Jambi.

Baca Juga : Dapat Waktu Besuk 3 Jam, Begini Momen Terakhir Zumi Zola dan Istri Makan Bersama

Gubernur non aktif Zumi Zola akan melaksanakan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Kor

Istri Sampai Jualan Hijab

Bahkan uang honor saat Zumi masih menjadi artis ibu kota juga turut disimpannya di dalam brankas tersebut.

Uang hasil keringatnya itu ada yang dalam bentuk rupiah maupun dollar.

"Uang itu murni uang pribadi saya. Pendapatan waktu saya artis saya jadikan dollar lalu saya simpan di brankas, begitu juga uang sisa saya kuliah di London," paparnya.

Tidak hanya itu, Ia juga meminta penyidik turut mengembalikan uang yang disita dari rumah dinas dirinya.

"Uang yang diambil di samping sisi tempat tidur istri saya, itu jumlah tabungan dan gaji saya sebagai gubernur sekitar Rp 90 juta.‎ Uang di brankas dan rumah dinas mungkin bisa dikembalikan," ucap Zumi Zola lirih.

Baca Juga : Sekarang Dipenjara Karena Korupsi, Zumi Zola Dulu Pernah Traktir 20 Wartawan Makan Sepuasnya, Pencitraan?

Dia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini dia tidak lagi mendapatkan gaji.

Alhasil kehidupan keluarganya memprihatinkan.

Artikel berlanjut setelah video berikut ini

Demi bisa memenuhi kehidupan keluarga dan mendapat uang belanja, sang istri harus berjualan hijab.

"Setelah kasus ini, gaji sudah tidak ada lagi untuk istri dan dua anak saya, umur 2 dan 4 tahun. Istri saya jualan jilbab sekarang. Mudah-mudahan permohonan saya dikabulkan oleh jaksa dan yang mulia," imbuhnya.

Merespons permintaan Zumi Zola, Ketua Majelis Hakim, Yanto menyatakan jaksa KPK tentunya berhati-hati dalam melakukan penyitaan.

Apabila memang uang di brankas dan rumah dinas tidak ada kaitan dengan kasus korupsi, nantinya uang pasti dikembalikan.

"‎Saudara sabar saja. Kalau tidak ada kaitan pasti dikembalikan oleh jaksa," jawab Hakim Yanto.

Baca Juga : Bukan Makanan, Istri Zumi Zola Bawakan Barang Titipan Ini Untuk Suaminya di Rutan

Divonis 6 Tahun Penjara

Dilansir Tribun News, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 subsider 3 bulan kurungan kepada Gubernur nonaktif JambiZumi Zola di perkara dugaan suap dan gratifikasi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga : Tak Pernah Mengeluh Soal Makanan di Penjara, Zumi Zola Ternyata Idap Diabetes Sampai Sulit Melihat

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.‎

Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari ‎tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 
 

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman. 

Baca Juga : Resep Membuat Es Rujak Kweni, Cocok Disajikan Ketika Butuh Kudapan Yang Super Segar