Jual Hijab Demi Uang Belanja Karena Tak Digaji Lagi
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu mantan aktor ini juga menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Ia dan Jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini
Namun sebelumnya, dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi sempat meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.
Alasannya adalah karena tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.
Baca Juga : Ayu Ting Ting Makan Kepiting Sampai 3 Box, Bentuk Tangan Sang Ayah Langsung Jadi Sorotan
Ia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini Ia tidak lagi mendapatkan gaji sehingga kehidupan keluarganya memprihatinkan.
Demi bisa memenuhi kehidupan keluarga dan mendapat uang belanja, sang istri harus berjualan hijab.