Kopi Sianida Akhirnya Mengantar Jessica Kumala Wongso Pada 20 Tahun Penjara, Hakim Mengaku Bangga

By Lena Astari, Selasa, 1 Januari 2019 | 13:15 WIB
Kopi Sianida Akhirnya Mengantar Jessica Kumala Wongso Pada 20 Tahun Penjara, Hakim Mengaku Bangga (Tribun News/Irwan Rismawan)

Hakim Mengaku Bangga

Sementara, mantan Hakim PN Jakarta Pusat, Binsar Gultom, yang menangani perkara kasus pembunuhan Mirna Solihin dengan terdakwa Jessica Kumolo Wongso merasa bangga.

Dia menyatakan, putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Jessica membuat pihaknya yakin telah memberikan vonis yang tepat kepada Jessica.

"Selaku hakim yang menangani perkara itu saya merasa bangga karena artinya kami membuat keputusan yang benar dan profesional," kata Binsar di Pangkal Pinang, melansir Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Baca Juga : Hadiri Anniversary Mertua di Restoran Mewah, Moment Ini Buktikan Nia Ramahdhani Menantu Kesayangan

Artikel berlanjut setelah video berikut ini

Binsar mengatakan, ada sikap dan keyakinan yang sama antara putusan yang dihasilkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hakim tinggi DKI Jakarta, dan majelis hakim Mahkamah Agung.

Dia menuturkan, keputusan bersalah dijatuhkan kepada terpidana Jessica Kumolo Wongso, sekali pun tidak ada satu saksi pun yang melihatnya memasukkan sianida di kopi korban Mirna.