Menurut dia, keputusan dibuat berdasarkan alat bukti lain, seperti petunjuk (pengamatan majelis selama proses persidangan), surat, ahli, keterangan terdakwa yang berbelit, dan fakta peristiwa serta keyakinan nurani hakim dikaitkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Upaya hukum sesuai sistem hukum yang dianut di Indonesia sudah selesai," ujarnya.
Binsar yang kini bertugas sebagai hakim tinggi Kepulauan Bangka Belitung mewanti-wanti, tidak ada lagi alasan bagi terdakwa untuk berkata "bukan aku pelakunya".
Baca Juga : Suasana Tahlilan 7 Hari Meninggalnya Herman Seventeen, dari Banjir Manusia Sampai Banjir Makanan
Jessica diminta sadar diri menerima dan mengakui secara tulus putusan yang menghukum dirinya selama 20 tahun penjara.
"Supaya Tuhan Allah berkenan mengampuni dirinya jika akhirnya dirinya siap bertobat, tidak akan mengulangi tindak pidana yang dapat dihukum pengadilan negara maupun pengadilan Tuhan di penghakiman terakhir nanti," ucapnya.
Mahkamah Agus resmi menolak permohonan peninjauan kembali vonis 20 tahun bagi terdakwa kasus kopi sianida, Jessica Kumolo Wongso.
Jessica tetap harus menjalani hukuman sesuai vonis tersebut.
Baca Juga : Harga Tas Hilda Vitria Saat Kulineran di Jepang Kalahkan Mahalnya Tas Nagita Slavina! Enggak Nyangka!
Baca Juga : Resep Membuat Jagung Labar, Kue Tradisional Berbahan Jagung yang Nikmatnya Bukan Main