Dikutip dari Kompas.com, menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan.
Baca Juga : Resep Nasi Goreng Sosis Nikmat Ini Siap Disantap Dalam 30 Menit Saja
Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, menjadi Rp 62.740.030 dalam sebulan.
Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 atau sebesar Rp 42.160.000 dalam sebulan.
Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp 752.880.360 sedangkan Wapres Rp 505.920.000.