Bantu Mandikan Hingga Suapi Makan, Gaji Pengasuh Anak Meghan Markle & Pangeran Harry Jauh di Atas Presiden Jokowi, Lo!

By Lena Astari, Minggu, 9 Juni 2019 | 11:45 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (vox.com)

Dikutip dari Kompas.com, menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan.

Baca Juga : Resep Nasi Goreng Sosis Nikmat Ini Siap Disantap Dalam 30 Menit Saja

Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, menjadi Rp 62.740.030 dalam sebulan.

Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 atau sebesar Rp 42.160.000 dalam sebulan.

Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp 752.880.360 sedangkan Wapres Rp 505.920.000.