Bantu Mandikan Hingga Suapi Makan, Gaji Pengasuh Anak Meghan Markle & Pangeran Harry Jauh di Atas Presiden Jokowi, Lo!

By Lena Astari, Minggu, 9 Juni 2019 | 11:45 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (vox.com)

SajianSedap.com - Jadi pengasuh anak tugasnya pasti seputar membantu memandikan hingga suapi makan.

Tapi gaji yang ditawarkan Meghan Markle dan Pangeran Harry jauh di atas Presiden Jokowi, lo!

Wow, adakah yang tertarik?

Baca Juga : Dapatkan Liburan Gratis ke Bangkok dan Malang dengan Upload Foto Olahan Quaker Oats

Namun sebelum itu simak dulu persyaratannya di bawah.

Katanya tidak mudah, lo!

Gaji Pengasuh Anak yang Fantastis

Meghan Markle, melahirkan seorang bayi laki-laki pada Senin (6/5/2019) pagi waktu setempat.

Kabar bahagia ini disampaikan lewat akun Instagram resmi mereka, @sussexroyal.

Baca Juga : Luar Biasa! Sebelum Melahirkan Anak Pertama, Meghan Markle Masih Sempat Jamu Makan Para Tamu Di Rumah

"Dengan rasa bahagia kami mengumumkan bahwa Yang Mulia Duke dan Duchess of Sussex telah menyambut kelahiran anak pertama mereka pagi hari tanggal 6 Mei 2019," begitu isi pengumuman yang disampaikan @sussexroyal.

Akun Instagram @sussexroyal juga menyampaikan jika putra Meghan terlahir sangat sehat.

Putra Pangeran Harry dan Meghan lahir dengan berat sekitar 3,2 kg.

Baca Juga : Heboh Perselingkuhan Pangeran William, Meghan Markle Justru Langgar Peraturan Kerajaan karena Melahirkan dalam Air

Kelahiran anak pertama pasangan ini diprediksi akan jadi penggebrak tradisi-tradisi Kerajaan Inggris.

Selain karena sang ibu yang kerap melakukan aksi kontroversial dengan mengabaikan beberapa protokol kerajan, putra Meghan sudah mematahkan tradisi Kerajaan Inggris di hari kelahirannya.

Diketahui, anak ini merupakan bayi Kerajaan Inggris pertama yang memiliki keturunan Afrika.

Baca Juga : Bikin Haru ! Meghan Markle Tulis Pesan Cinta Di Pisang untuk Pekerja Seks Komersial, Ini Bunyinya

Beberapa hari sebelum Meghan melahirkan, tersebar kabar jika sang "Baby Sussex' ini akan mendapatkan perlakukan lain dari bayi kerajaan lainnya.

Mengutip Daily Mail, Pangeran Harry dan Meghan dikabarkan akan mencari pengasuh bayi yang berbeda dari bayi kerajaan Inggris lain.

Jika bayi Kerajaan Inggris lain diasuh dengan pengasuh bayi dari Norland College, tidak dengan putra Pangeran Harry dan Meghan.

Baca Juga : Sedang Hamil, Meghan Markle Makan Daging Kanguru Bakar dan Malah Tolak Buah Ini, Kenapa?

Keduanya malah ingin mencari laki-laki yang mampu mengasuh bayinya.

Gaji yang ditawarkan keduanya bisa dibilang kelewat fantastis.

Disebut-sebut, calon pengasuh bayi Baby Sussex ini akan digaji 70 ribu poundsterling atau sekitar Rp 1,3 miliar per tahunnya.

Baca Juga : Resep Kolak Singkong Ini Pasti Sukses Dibuat dengan 4 Langkah Mudah

Artikel berlanjut setelah video berikut ini

 

 

Namun sayang, tidak semua orang bisa mendaftar jadi pengasuh bayi mereka.

Pangeran Harry sendiri disebut ingin mencari pengasuh bayi dari Amerika Serikat, mencerminkan asal-usul Meghan.

Namun hingga kini, belum ada berita pasti mengenai siapa atau dari mana pengasuh yang akan merawat Baby Sussex ini.

Nah, jika dibandingkan dengan gaji presiden RI, sangat jauh.

Baca Juga : Lagi-Lagi Diancam Shafa Harris, Jennifer Dunn Tanpa Ragu Pamer Momen Buka Bersama Faisal Harris di Restoran

Dikutip dari Kompas.com, menurut Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Ini berarti, gaji yang diterima Presiden Indonesia (termasuk Jokowi yang kini menjabat), adalah gaji pokok ditambah tunjangan.

Baca Juga : Resep Nasi Goreng Sosis Nikmat Ini Siap Disantap Dalam 30 Menit Saja

Besaran nominalnya, Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, menjadi Rp 62.740.030 dalam sebulan.

Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, memperoleh Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 atau sebesar Rp 42.160.000 dalam sebulan.

Jika diakumulasikan dalam setahun, Presiden memperoleh Rp 752.880.360 sedangkan Wapres Rp 505.920.000.