Lebih lanjut sebelumnya, Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Jessica.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ingat Jessica Wongso 'Kopi Sianida'? 3 Tahun di Penjara Kondisinya Berubah Drastis, Pengacara Sedih.
Baca Juga: Suami Lebaran di Penjara Karena Korupsi, Istri Zumi Zola Perlihatkan Rumah Mewah dengan Dapur Elegan