Dilansir dari Grid.id, beberapa hari yang lalu, Ashanty harus rela menelan pil pahit dalam dunia bisnis.
Pasalnya, Ashanty dikabarkan telah mengingkari perjanjian kerja secara sepihak dengan mitranya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi, M.Kes.
Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.
Ashanty sebagai pihak tergugat tidak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.
Martin Pratiwi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Melansir laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Minggu (30/6/2019), PN Tangerang mengabulkan permohonan Penggugat (Martin Pratiwi).