Ashanty sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan Wanprestasi.
Tak tanggung-tanggung, Ashanty harus membayarkan denda kepada pihak Martin Pratiwi hingga miliaran rupiah.
Dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kerugian secara materl sebesar Rp 4.587.711.754 ( Empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat perak ) yang harus dibayar secara lunas dan seketika.
Hingga artikel ini diturunkan, pihak Ashanty belum memberikan keterangan atas gugatan yang telah dilayangkan kepadanya.
Namun, bukan menanggapi tuntutan tersebut, Ashanty justru bercanda dengan sang suami.
Bahkan ia tak sungkan berbagi pose seksi Anang saat makan nasi goreng.
Wah, seperti apa?