A bekerja di salah satu perusahaan tambang di Samarinda sedang S ibu rumah tangga.
"Saat Bunga loncat dari motor, ayah tirinya sudah curiga dan berencana meninggalkan Samarinda, tapi keburu kita amankan," ungkap Kapolsek Samarinda Sebrang, Kompol Suko Widodo menceritakan kronologis saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).
Suko mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, A sudah mengakui mencabuli anak tirinya.
Niat itu muncul ketika Bunga beranjak remaja atau menginjak usia 11 tahun.
Bunga tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak usia tiga tahun.
"Pengakuan ayah tiri, ada bisikan lakukan hal nggak pantas ke Bunga," kata Kapolsek.
Sementara ibu kandungnya mengetahui dan membiarkan tindakan suaminya ke Bunga.
Alasan pembiaran dilatarbelakangi ancaman cerai sang suami.
"Ibunya sayang sama suaminya. Takut dengan kejadian masa lalu (cerai). Takut kehilangan kasih sayang lagi, makanya dia membiarkan," katanya.
Kini keduanya mendekam di tahanan Polsek Samarinda Sebrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
A dijerat Pasal 76 huruf b dan S dijerat pasal 76 huruf i UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah Pilu Nur (14) Sudah Dirudapaksa Ayah Tiri, Malah Diusir Ibu Kandungnya karena Dituduh Pelakor