Dirudapaksa Ayah Tiri Saat Ibu Ke Pasar, Gadis 14 Tahun Ini Malah Diusir Karena Dianggap Pelakor!

By Lena Astari, Kamis, 3 Oktober 2019 | 15:15 WIB
Dirudapaksa Ayah Tiri Saat Ibu Ke Pasar, Gadis 14 Tahun Ini Malah Diusir Karena Dianggap Pelakor! (Tribun News)

Dirudapaksa Ayah Tiri Saat Ibu Ke Pasar, Gadis 14 Tahun Ini Malah Diusir Karena Dianggap Pelakor!

SajianSedap.com - Seorang gadis di bawah umur inisial N atau sebut saja Nur (14), warga Kabupaten Probolinggo, jadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

Namun Ia malah diusir ibu kandungnya sendiri karena dianggap sebagai pelakor atau perebut laki orang!

Wah, kok bisa, ya?

Baca Juga: Tak Laku Lagi, Aktris Ini Disebut Gangguan Jiwa & Mengaku Dirudapaksa! Sosok Suaminya yang Terlihat Saat Makan Malah Jadi Omongan

S, ayah kandung N, menemani anaknya melapor ke Polres Probolinggo atas perbuatan ayah tirinya.

Kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, S menuturkan, anaknya itu sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu, tapi dianjurkan ke Unit PPA Polres.

Menurut S, anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali, pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi.

Di bawah ancaman dipukul hingga patah tulang, N pun tak bisa melawan.

"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," terang S, Rabu (2/10/2019).

S menambahkan, dirinya dan mantan istrinya itu dikaruniai anak bernama N.

Namun, pernikahannya kandas hingga berujung perceraian.

N pun ikut bersama dengan ibunya.

Baca Juga: Tak Pernah Terekspos, Cara Suami Nadya Hutagalung Mencari Sesuap Nasi Sungguh Tak Terduga

"Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri.

"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.

Kasus pencabulan oleh ayah tiri juga terjadi di Kalimantan Timur.

Sudah enam kali Bunga (11), bukan nama sebenarnya, dicabuli ayah tirinya di dua hotel berbeda di Samarinda, Kalimantan Timur.

Aksi bejat ayah tiri itu mendapat persetujuan ibu kandung Bunga berinisial S (42).

Alasannya, takut dicerai sang suami. Bunga duduk di kelas V sekolah dasar (SD).

Suatu pagi, ia loncat dari motor ketika diantar ayah tirinya, berinisial A (50), ke salah satu SD di Samarinda.

Baca Juga: Diprotes Karena Dikira Gunakan Bahan Haram dalam Masakannya, Lindswell Kwok Akhirnya Buka Suara

Artikel berlanjut setelah video berikut ini

Ia ketakutan saat motor yang dikendarai ayah tirinya tak berhenti meski sudah di depan SD.

Bunga takut kembali dicabuli di hotel. Bunga sering dibawa ayah tirinya ke hotel saat hendak diantar ke sekolahnya.

Di hotel, dia dicabuli. Setelah melapor ke gurunya, kasus Bunga dibawa ke Polsek Samarinda Sebrang.

Polsek Samarinda Sebrang melakukan penyelidikan lalu mengamankan A dan S, Sabtu (21/9/2019) lalu.

A bekerja di salah satu perusahaan tambang di Samarinda sedang S ibu rumah tangga.

"Saat Bunga loncat dari motor, ayah tirinya sudah curiga dan berencana meninggalkan Samarinda, tapi keburu kita amankan," ungkap Kapolsek Samarinda Sebrang, Kompol Suko Widodo menceritakan kronologis saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Suko mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, A sudah mengakui mencabuli anak tirinya.

Niat itu muncul ketika Bunga beranjak remaja atau menginjak usia 11 tahun.

Bunga tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak usia tiga tahun.

Baca Juga: Detik detik Gadis 11 Tahun Berhasil Lari Dari Penjahat dengan Menusukkan Stik Es Krim Ke Mata Si Pelaku

"Pengakuan ayah tiri, ada bisikan lakukan hal nggak pantas ke Bunga," kata Kapolsek.

Sementara ibu kandungnya mengetahui dan membiarkan tindakan suaminya ke Bunga.

Alasan pembiaran dilatarbelakangi ancaman cerai sang suami.

"Ibunya sayang sama suaminya. Takut dengan kejadian masa lalu (cerai). Takut kehilangan kasih sayang lagi, makanya dia membiarkan," katanya.

Kini keduanya mendekam di tahanan Polsek Samarinda Sebrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

A dijerat Pasal 76 huruf b dan S dijerat pasal 76 huruf i UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun.

 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kisah Pilu Nur (14) Sudah Dirudapaksa Ayah Tiri, Malah Diusir Ibu Kandungnya karena Dituduh Pelakor

#GridNetworkJuara