Andika mengatakan, pihaknya menindak suami keduanya.
Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
"Konsekuensinya, kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.
Andika mengatakan sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi keduanya.
Tapi, besok baru akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Bukan orang sembarangan
Istri prajurit TNI berinisial IPDL dilaporkan TNI karena unggahannya di media sosial.
IPDL disebut-sebut menggunakan akun Facebook dengan nama Irma Zulkifli Nasution.
Ia dianggap nyinyir terhadap peritiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto yang terjadi pada Kamis (10/10/2019) di Pandeglang, Banten.
Diberitakan Kompas.com, Irma Zulkifli Nasution itu merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Ia dianggap melanggar hukum hingga sang suami pun terkena imbasnya.