Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis kepada penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari kepada Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut Situmorang mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan Jameela atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya," kata Saut Situmorang.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini
"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut Situmorang melanjutkan.
Pelaporan pemberian sesuatu kepada Direktorat Gratifikasi KPK, kata Saut Situmorang, juga demi mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.
Hal ini juga upaya KPK menjaga penyelenggara negara untuk tetap baik.
"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," kata Saut Situmorang.
Lebih lanjut, Saut Situmorang menjelaskan, langkah-langkah KPK ini disebutnya sebagai politik cerdas berintegitas dalam konsep SIPP (Sistem Integritas Partai Politik).
"Dibuat oleh KPK dan sudah disampaikan ke semua parpol belakangan ini," katanya.
Setelah ditegur KPK, Mulan Jameela akhirnya menghapus foto 3 kacamata Gucci tersebut.
Istri Ahmad Dhani itu menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.