Disawer Rp.100 Ribu, Biduan Dangdut Ini Buka Baju lalu Lepas Bra di Panggung! Sebelumnya Sempat Minum-minum Hingga Joget di Atas Meja

By Virny Apriliyanty, Kamis, 30 Januari 2020 | 14:36 WIB
Ilustrasi Penyanyi Dangdut (Youtube)

Disawer Rp.100 Ribu, Biduan Dangdut Ini Buka Baju lalu Lepas Bra di Panggung! Sebelumnya Sempat Minum-minum Hingga Joget di Atas Meja

SajianSedap.com - Seorang biduan dangdut membuat heboh warga Barru, Sulawesi Selatan.

Hal itu karena aksi sang pedangdut yang di luar kesopanan.

Tindakan nekad penyanyi Dangdut lokal ini berujung di kantor polisi.

Kepolisian Resor (Polres) Barru mengamankan seorang biduan Dangdut candoleng-doleng berinisial ICS (24).

Biduan Dangdut Candoleng - doleng, atau sebutan lain adalah mempertontonkan aksi porno sambil bernyanyi.

Baca Juga: Dianggap Sebabkan Darah Tinggi, Siapa Sangka Garam Dapur Justru Bisa Mengatur Tekanan Darah Lo! Ini Alasannya

Baca Juga: Usai Nikah Muda dan Alami KDRT hingga Berujung Cerai di Usia 22 Tahun, Artis Cantik Ini Akui Sudah Move On dan Pamer Kekasih Baru

ICS melakukan aksi tak senonoh dengan bertelanjang dada di sebuah acara.

Dirangkum tribun-timur.com berikut fakta-fakta Candoleng-candoleng yang manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

1. Penjelasan Resmi Polisi

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

Baca Juga: Salah Kaprah! Bukan Jadi Penyebab Bisul, Makan 2 Butir Telur Setiap Hari Justru Punya Manfaat Luar Biasa Terutama Untuk Perempuan!

Baca Juga: Ajaib! Tanpa Operasi, Batu Ginjal Ternyata Bisa Keluar Sendiri Hanya Dengan Konsumsi 5 Makanan Ini!

2. Kronologi, Ada Minuman Keras

Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).

Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.

Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana pornografi di Markas Polres Barru, Selasa (28/1/2020)

Baca Juga: Siapa Sangka Cuma dengan Minum Air Rebusan Kelapa, Tubuh Akan Rasakan 8 Hal Mencengangkan Ini!

Baca Juga: Selain Gampang Haus di Malam Hari, Ketiak Hitam Ternyata Juga Tanda Tubuh Idap Diabetes! Ini Alasannya

3. Ternyata Disawar Penonton yang Joged

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Artikel berlanjut setelah video di bawah ini. 

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele! Ternyata Pahitnya Biji Duku Ampuh Sembuhkan Penyakit Ini, Intip Cara Raciknya

Baca Juga: Banyak Kecoa Berkeliaran di Dapur Anda? Coba Gunakan Bahan Alami Ini, Dijamin Ampuh Mengusirnya!

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

 

5. Biduan Dangdut dari Kalimantan

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

Baca Juga: Dibenci Karena Baunya, Ternyata Daun Seledri Betul-betul Bisa Buat Hal Ajaib Ini Terjadi Dalam Tubuh!

Baca Juga: Tak Kalah Dengan Obat di Apotek, Makan Kencur Mentah Ternyata Bisa Sembuhkan Deretan Sakit Ini! Siap-siap Kaget!