Bak Telan Pil Pahit 7 Tahun Hidup di Jeruji Besi Hingga Nikah Siri, Terungkap Sosok Suami Angelina Sondakh Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

By Siti Afifah, Jumat, 14 Februari 2020 | 16:15 WIB
Hidup bertahun-tahun dipenjara, Angelina Sondakh ternyata sudah kembali menikah siri. Terungkap sosok suamiya bukan orang sembarangan! (TribunTimur)

Divonis 5 Tahun Penjara

Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Enggak Perlu Obat Kimia, Cuma Minum Ramuan Lengkuas Ini Bisa Sembuhkan Tulang dan Sendi yang Sakit Bukan Main!

Baca Juga: Catat Baik-baik! Ini Dia Deretan Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Berbahaya Banget Bagi Otak, Sering Anda Makan?

Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi."

"Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.

Baca Juga: Enggak Perlu Obat, Rajin Minum Air Rendaman Rambut Jagung Ternyata Bisa Turunkan Kolestrol!

Baca Juga: KABAR BAIK untuk Penderita Diabetes! Makan Kayu Manis Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula Lebih Baik dari Obat!

 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini