Bak Telan Pil Pahit 7 Tahun Hidup di Jeruji Besi Hingga Nikah Siri, Terungkap Sosok Suami Angelina Sondakh Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

By Siti Afifah, Jumat, 14 Februari 2020 | 16:15 WIB
Hidup bertahun-tahun dipenjara, Angelina Sondakh ternyata sudah kembali menikah siri. Terungkap sosok suamiya bukan orang sembarangan! (TribunTimur)

Bak Telan Pil Pahit 7 Tahun Hidup di Jeruji Besi Hingga Nikah Siri, Terungkap Sosok Suami Angelina Sondakh Ternyata Bukan Orang Sembarangan

SajianSedap.com - Angelina Sondakh mengungkap isi hatinya ketika anaknya Keanu Massaid mempertanyakan keberadaannya.

7 tahun hidup dibalik jeruji besi membuat Angelina Sondakh kehilangan momen pertumbuhan putranya, Keanu Massaid.

Keanu Massaid diketahui merupakan anak hasil pernikahan Angelina Sondakah dan Adjie Massaid yang menikah pada tahun 2009 silam.

Kini Angelina Sondakh sudah menikah siri dengan mantan Anggota Polri Raden Brotoseno,

Hubungan mesra mereka terjalin saat Angelina Sondakh berada dalam penjara.

Baca Juga: Bikin Ketagihan! Minum Ramuan Susu Dengan Lada dan Cengkeh Tiap Malam, 7 Hal Menakjubkan Ini Bakal Kamu Rasakan Esok Pagi

Baca Juga: Sering Jadi Menu Sarapan, Ternyata Bahaya Makan Roti Setiap Hari Bisa Menyebabkan Penyakit Mematikan Ini!

Brotoseno rajin datang berkunjung dan membawakan makanan favorit Angelina Sondakh.

 

Tak sampai disitu Brotoseno ternyata suka mengajak, anak Angelina Sondakh, Keanu dan kedua kakaknya, Aaliyah dan Zahwa jalan bersama-sama.

Kuasa hukum Brotoseno, Firman Chandra, mengatakan kalau kliennya dan Angie sudah menikah secara siri di Rutan Pondok Bambu.

Sosok Raden Broteseno

Dinikahi Brotoseno Secara Siri di Rutan

Tak banyak yang tahu, ternyata suami siri Angelina Sondakh bukan orang sembarangan.

Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi.

Baca Juga: Pantas Dipercaya Sebagai Obat, Ternyata Ekstrak Daun Saga Bisa Datangkan Hal Ajaib Ini Pada Tubuh! Simak Penjelasannya

Baca Juga: Lebih Baik Dari Obat Diet, Ternyata Minum Air Rebusan Terung dan Lemon Bisa Turunkan Berat Badan Secara Drastis Dalam 2 Minggu

Ia pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Namun sayangnya Ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum. Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK

Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.

Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.

Baca Juga: Jangan Buang Air Rendaman Beras, Ternyata Lebih Baik Dari Obat Mengatasi Penyakit Mematikan Ini, Wajib Dicoba!

Baca Juga: Enak dan Murah Harganya, Ternyata Sawi Putih Bisa Jadi Obat Ampuh untuk 4 Penyakit Ini, Luar Biasa!

Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.

Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.

Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.

Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Divonis 5 Tahun Penjara

Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Enggak Perlu Obat Kimia, Cuma Minum Ramuan Lengkuas Ini Bisa Sembuhkan Tulang dan Sendi yang Sakit Bukan Main!

Baca Juga: Catat Baik-baik! Ini Dia Deretan Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Berbahaya Banget Bagi Otak, Sering Anda Makan?

Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi."

"Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah. Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.

Baca Juga: Enggak Perlu Obat, Rajin Minum Air Rendaman Rambut Jagung Ternyata Bisa Turunkan Kolestrol!

Baca Juga: KABAR BAIK untuk Penderita Diabetes! Makan Kayu Manis Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula Lebih Baik dari Obat!

 

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini

Awal Pertemuan dengan Angelina Sondakh

Angelina Sondakh Sebelum Nikah Siri dengan Brotoseno

Pertemuan Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh bermula dalam operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.

Dari hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Nazarudin, anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, sebagai tersangka. B

egitu juga Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Baca Juga: Bisa Jadi Obat Penangkal Serangan Jantung, Hal Istimewa ini Langsung Dirasakan Tubuh Jika Rutin Makan Cabai 4 Kali dalam Seminggu

Baca Juga: Tak Pernah Minum Air Mineral Selama Setahun, Perempuan Di Bali Ini Ungkap Fakta Mengejutkan, Kondisinya Sekarang Bikin Shock!

Angelina Sondakh, anggota DPR dari Partai Demokrat, awalnya menjadi saksi.

Beberapa kali dia diperiksa oleh Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal Komisi Antirasuah.

Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.

Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno.

Baca Juga: Lebih Baik Dari Obat, Rutin Minum Air Kelapa Di Pagi Hari Bisa Buat Hal Luar Biasa Ini Terjadi dalam Tubuh, Wajib Dicoba!

Baca Juga: Rutin Minum Jus Seledri Setiap Pagi, Wanita Ini Rasakan Perubahaan Fantastis pada Tubuhnya Cuma di Hari Ke-4! Begini Manfaatnya

Lama kelamaan dia mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah.

Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet.

Pengadilan menjatuhkan vonis ke Angie dan MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Angie. B

rotoseno tetap setia mendampinginya, bahkan rela mengurus putra semata wayang Angie dengan mendiang suaminya, Ajie Masaid.

Baca Juga: Viral Telur Asin Warna Cokelat asli Banyumas yang Kenyal Bak Bola! Terungkap Fakta Di Baliknya Bikin Shock!

Baca Juga: Enggak Perlu Ketergantungan Obat, Batang Pisang Bisa Jadi Obat Mujarab untuk Kolesterol! Dijamin Ampuh