Tidak Pernah Mau Bekerja, Wanita ini Bunuh dan Potong Alat Kelamin Suaminya Sendiri dengan Pisau Dapur

By Raka, Jumat, 28 Februari 2020 | 19:15 WIB
ilustrasi pisau dapur (Njus)

Tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut.

 Baca Juga: Dikenal Ampuh Bunuh Sel Kanker, Ternyata Konsumsi Jengkol Bisa Timbulkan Hal Mengerikan Ini Pada Tubuh! Begini Kata Ahli

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Istri di Kalteng Potong Alat Kelamin Suami, Sayat Leher 2 Kali Lalu Tusuk Perut, Penjelasan Polisi