Raih untung 250 juta
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pabrik tersebut juga tak mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) ataupun izin dari Kementerian Kesehatan dalam beroperasi.
"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar," terang Yusri, seperti yang dilansir Grid.ID dari Antara.
Para pelaku sendiri memanfaatkan peningkatan permintaan masker akibat mewabahnya virus Corona dengan cara menimbun stok yang ada.
Kemudian stok masker itu mereka keluarkan ke pasaran sedikit demi sedikit dengan harga berkali-kali lebih mahal.
"Mereka membaca situsi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipar dari harga biasa. Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu," terang Yusri.