Bikin Sakit Hati, Penimbun Masker Di Jakarta Sukses Raup Rp 250 Juta hanya dalam 24 Jam!
SajianSedap.com - Virus corona sempat membuat masker menjadi barang langka.
Bahkan walau belum ada kasus virus corona, harga masker di Indonesia sudah tak wajar.
Hal ini pun dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab.
Seperti baru-baru ini yang terjadi setelah polisi menggrebek pabrik penimbun masker di Jakarta.
Sindikat penimbun masker di daerah Cakung Cilincing, Jakarta Utara, digrebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (28/02/2020) kemarin.
Setidaknya ada 30 ribu kotak masker siap edar serta mesin dan bahan baku pembuat masker yang disita petugas saat itu.
Raih untung 250 juta
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pabrik tersebut juga tak mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) ataupun izin dari Kementerian Kesehatan dalam beroperasi.
"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi ini ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar," terang Yusri, seperti yang dilansir Grid.ID dari Antara.
Para pelaku sendiri memanfaatkan peningkatan permintaan masker akibat mewabahnya virus Corona dengan cara menimbun stok yang ada.
Kemudian stok masker itu mereka keluarkan ke pasaran sedikit demi sedikit dengan harga berkali-kali lebih mahal.
"Mereka membaca situsi bahwa masker ini sangat dibutuhkan sekali dan harganya bisa 10 kali lipar dari harga biasa. Biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu," terang Yusri.
Lebih lanjut, seperti yang dilansir Grid.ID dari Kompas.com, para pelaku sendiri biasa menjual satu boks masker dengan harga Rp 230 ribu.
Dengan begini, mereka bisa mengantongi untung hingga Rp 250 juta sehari.
"Mereka bisa mendapatkan keuntungan Rp 200 hingga 250 juta dalam sehari," terang Yusri.
Dalam penggerebekan gudang penimbun dan produksi masker milik PT Uno Mitra Persada ini, polisi berhasil mengamankan 10 orang pelaku.
Yakni YRH ,EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S dan, LF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar.