Manfaatkan Gegernya Kabar Virus Corona, Penjual Masker dan Hand Sanitizer Mahal Harus Hati-hati Hukuman Berat Ini Menanti Anda!

By Rafida Ulfa, Selasa, 3 Maret 2020 | 10:37 WIB
Penjual masker dan hand sanitizer yang melambung tinggi (Intisari.Id)

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mendalami motif dari oknum tersebut.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, ya kita bisa dalami apa kira-kira motif dia.”

“Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," tutur Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin.

Baca Juga: Dua Orang Positif Corona di Indonesia, Hati-hati Masker Bekas Rumah Sakit Dijual Murah di Pasaran! Videonya Bikin Merinding

5 Tahun Penjara Menanti...

Lalu, apa ancaman hukuman yang menghantui para oknum-oknum tersebut?

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia? Jangan Panik! Cukup Konsumsi Makanan Ini Dijamin Kekebalan Tubuh Akan Meningkat 2x Lipat