Bahkan BD mengaku mendapat ancaman akan dibunuh oleh warga.
“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan,
masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).
Menurut Asri, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan padanya.
Termasuk orang yang mengikat tangan dan kaki BD.
Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.