Bertaruh Nyawa & Pulang Kampung Di Tengah Wabah Corona Demi Buah Hati, Pria ini Terkejut Istrinya Main Serong dengan Kades

By Raka, Kamis, 2 April 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi Selingkuh (Istimewa via Bangka Pos)

Bahkan BD mengaku mendapat ancaman akan dibunuh oleh warga.

“Ini kan negara hukum, kalau main hakim sendiri melanggar aturan,

masuk pidana pasal 170 KUHP,” kata Asri, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga: Punya 4 Istri Sah dan 16 Selingkuhan, Pria Ini Bocorkan Rahasia Jalani Kehidupan Enaknya di Rumah Rp 800 M! Begini Ceritanya

Menurut Asri, BD mengenal beberapa warga yang melakukan penganiayaan padanya.

Termasuk orang yang mengikat tangan dan kaki BD.

Dengan dinaikkan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap siapa saja warga yang turut serta menganiaya kliennya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Kades Lapor Polisi Setelah Babak Belur Digerebek Saat Selingkuh: Main Hakim Sendiri Langgar Aturan