Keputusan itu diambil setelah pemkot berkomunikasi dengan semua pihak seperti Kapolres, Dandim, Danyon, dan Gugus Tugas, serta mendapat pertimbangan dari tim medis yang ada di RSUD Kota Padang Sidempuan.
"Ini menjadi keputusan bersama agar tidak ada kontroversi pemahaman yang berbeda-beda di masyarakat," kata Irsan.
Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemkot Padang Sidempuan mencatat, hingga Selasa, 2 April pukul 22.30 WIB, jumlah total pelaku perjalanan sebanyak 1.292 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai ODP.
Baca Juga: WASPADA! Pakar Sebut Orang Tanpa Gejala Ternyata Jadi Penyebar Utama Virus Corona! Ini Buktinya
Kemudian ada 63 orang yang sudah selesai observasi.
"Dan, dari jumlah tersebut juga ada satu orang yang sebelumnya berstatus pelaku perjalanan nomor urut 459, dan kita tingkatkan statusnya sebagai PDP dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 kita tetapkan sebagai ODP," ungkap Wali Kota saat menggelar konferensi pers, Kamis (2/4/2020) malam.
Sempat menunggu minum sampai dua jam
Diberitakan sebelumnya, satu warga Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) terkait virus corona atau Covid-19.
Pasien yang sedang hamil tersebut kemudian dirawat di ruang isolasi RSUD Padang Sidempuan, Kamis (2/4/2020) malam.
Belum genap 24 jam dirawat, pasien perempuan tersebut mengeluhkan pelayanan RSUD.