Karangan Bunga Banjiri Rumah Pak RT yang Tolak Jenazah Perawat, Kalimatnya Menohok 'Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani'
SajianSedap.com - Kamis (9/4/2020) lalu sempat viral sebuah video penolakan pemakaman perawat RSUP Dr. Kariadi yang meninggal karena positif corona atau Covid-19.
Saat itu jenazah rencananya akan dimakamkan di TPU Siwarak, Suwakul, Kelurahan Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Namun sejumlah warga menolak dengan alasan takut tertular.
Saat itu, pelaku yang mengenakan kaos oblong ungu hijau dan celana jauh mengatakan, jika pemakaman jenazah akan mengakibatkan efek yang jauh.
"Setelah dimakamkan, efeknya nanti jauh Pak," ucap pelaku dalam video berdurasi tujuh detik itu.
Diketahui laki-laki ittu adalah Purbo, Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Warganet pun marah melihat aksi tak pantas ini.
Belakangan, rumah Purbo bahkan dikirimi karangan bunga berisi tulisan-tulisan nan menohok.
Rumah Pak RT yang Tolak Pemakaman Perawat Dipenuhi Karangan Bunga
Dilansir dari akun instagram @lambe_turah, banyak warga mengirimkan karangan bunga ke TPU Sirawak dan rumah Pak RT Turbo.
Dalam captionnya, tertulis "Sedangkan karangan bunga yang menyatakan bela sungkawa atas matinya hati nurani masih terus membanjiri TPU dan juga rumah pak erte"
Ya, karangan bunga yang dikirim dari berbagai daerah di Indonesia ini diberi tulisan-tulisan nan menohok.
Misalnya karangan bunga dari IPEGERI (Ikatan Perawat Gerontik Indonesia) ini.
"Turut berduka cita atas matinya hati nurani dan rasa kemanusiaan masyarakat", tulisnya.
Ada juga karangan bunga DPK RSMI Papua, yang bertuliskan "Turut berduka cita atas matinya hati nurani oknum sekitar TPU Sirawak Suwakul"
Karangan bunga juga datang dari seorang perawat di Jakarta.
Tulisannya, "Turut berduka cita atas matinya hati nurani oknum tolak pemakaman perawat korban Covid 19"
Bahkan, ada juga karangan bunga yang isi pesannya mengingatkan akan masa depan.
Karangan bunga ini dikirimkan oleh DPD PPNI Wonogiri, "Menolak jenazah pasien covid 19, bisa saja jenazah seperti itu adalah dirimu di kemudian hari nanti"
Pak RT Berikan Klarifikasi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, di hadapan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Edy Wuryanto, Purbo menyampaikan permintaan maafnya.
"Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu. Saya minta maaf kepada perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jawa Tengah.
Purbo mengatakan, penolakan pemakaman di TPU Sewakul tersebut adalah aspirasi masyarakat yang berada di lokasi, termasuk beberapa Ketua RT lain.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
"Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya menirukan warga.
Karena desakan warga, akhirnya aspirasi tersebut diteruskan ke petugas pemakaman.
Dia menyatakan tidak mungkin mengabaikan aspirasi warga karena tanggung jawab sebagai Ketua RT.
Adanya penolakan pemakaman tersebut, karena adanya kesalahan informasi sehingga menyebabkan ketidaksetujuan dari warga.
"Keluarga almarhumah juga ada yang dimakamkan di Sewakul meski bukan warga kami," ucapnya. Purbo mengakui, dalam hati dia menangis karena adanya penolakan pemakaman jenazah tersebut.
"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ungkapnya.
Sementara Ketua RW 08 Dusun Sewakul, Daniel Sugito mengatakan, penolakan pemakaman tersebut sempat dimediasi.
Bahkan dokter juga memberi penjelasan hingga Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha datang ke lokasi.
"Tapi warga tetap menghendaki pemakaman dipindah," ujarnya.
Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat, --di antaranya adalah Ketua RT--, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.
Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.
Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.
Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.
Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.
Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.