SajianSedap.com - PSBB menjadi salah satu cara yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta untuk menekan wabah virus corona.
Namun, meski sudah diterapkan pada jumat (10/4) lalu, masih saja ada warga yang melanggar peraturan tersebut.
Seperti yang terjadi pada salah satu warung makan.
Bahkan warung makan tersebut masih melayani pembeli untuk makan di tempat.
Padahal Pemerintah sudah meminta warung makan untuk meminta pelanggan untuk membawa pulang makanan.
Masih layani pembeli makan di tempat
Tiga hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di DKI Jakarta, masih ada sebagian warga Jakarta Barat yang belum mematuhi aturan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan salah satu buktinya, masih ada tempat makan yang buka dan mengizinkan pengunjung makan di tempat.
Baca Juga: DKI Jakarta Mulai Terapkan PSBB, Pernikahan Ternyata Masih Boleh Dilakukan, Asal...
"Warung-warung jangan ada bangku kursinya lagi kemudian ada piring-piring di atas meja. Karena kan hanya bisa take away/dibawa pulang termasuk PKL itu," kata Tamo saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Berdasarkan laporan, hingga Minggu (12/4/2020) malam petugas Satpol PP masih berkeliling dan mengimbau kepada pemilik tempat makan seafood dan ikan bakar yang berada di Tanah Sereal, Tambora, Jakbar.
Pemilik tempat makan pun mengerti dengan imbauan yang diberikan petugas Satpol PP dan langsung menjalani imbauan tersebut.
Selain itu, petugas Satpol PP juga menertibkan kerumunan pemuda yang berkumpul atau nongkrong dipinggir jalan.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.
Ternyata setelah diteliti bukan hanya nongkrong, namun di dekat para pemuda terdapat penjual minuman keras.
"Saya bersama anak-anak sampai siang aja masih keliling sampai hari ini juga menertibkan di kawasan Tubagus Anggke, ini ada berapa tempat-tempat yang masih nongkrong anak muda kita tertibkan. Bahkan ada miras, iya tapi enggak banyak," kata Tamo.
Akhirnya, usai melakukan patroli petugas Satpol PP pun memastikan bahwa para pemuda kembali ke rumah masing-masing dan tidak nongkrong.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Mulai Besok Pemerintah akan Bagikan Sembako Di Tengah PSBB
Adapun, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan salah satu point dalam PSBB yakni tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
"Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta," kata Anies dalam tayangan konferensi pers dari Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam.
Lanjut Anies, kegiatan yang dilakukan di luar ruangan maksimal hanya diikuti oleh lima orang.
"Kegaiatan di luar ruangan maksimal lima orang, di atas lima orang tidak diizinkan," ucap Anies.
Bila imbauan tidak diindahkan, maka petugas yang melakukan patroli akan menindak secara tegas.
Warga Jakarta diminta mematuhi PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19.
Sebab, belum ada tanda-tanda perlambatan penularan Covid-19, baik di level Jakarta maupun skala nasional.