PSBB Akan Mulai Berlaku, Ini Hukuman yang Didapat Jika Masih Bandel Melanggar, Dendanya Gak Main-main!
SajianSedap.com - Akibat wabah Covid-19, Pemerintah Pusat telah menyetujui usulan Pemprov DKI terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Pemberlakuan PSBB di Jakarta ini akan resmi diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020.
Akibatnya, beberapa fasilitas umum dan perkantoran ditutup.
PSBB sendiri memiliki payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Maka dari itu, ada hukuman dan denda yang berlaku jika berani tak patuhi peraturan.
Di dalam UU tersebut, diatur juga ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar semua ketentuan di PSBB tersebut.
Bahkan, denda yang akan didapat gak main-main!
Hal ini diatur pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, dijelaskan:
Penulis | : | Rafida Ulfa |
Editor | : | Rafida Ulfa |
KOMENTAR