Tak Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB, Ojol Menjerit dan Minta Ganti Rugi 100 Ribu per Hari, ‘Kami Makan Apa?’
SajianSedap.com - Akibat wabah Covid-19, Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menyetujui.
PSBB akan mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020.
Akibatnya, beberapa fasilitas umum dan tempat kerja tutup.
Salah satu yang terkena dampak pekasanaan PSBB juga adalah ojek online (ojol).
Driver ojol dilarang mengangkut penumpang.
Konsekuensi ini menimbulkan keluhan bagi ojol yang mengkhawatirkan pendapatannya.
Pengemudi ojol tidak terima adanya PSBB covid-19 yang akan berdampak pada pekerjaan mereka nantinya.
Sebab, semenjak wabah Virus Corona, kehidupan mereka juga sudah merana.