Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.
"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru,
dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.
Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Aturan Terkait Buka dan Sahur selama Corona, Imbau Warga Tak Lakukan Hal Ini!
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Aturan PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Tuntutan dan Keluhan Ojol: Kami Makan Apa?.