PSBB Jakarta Gagal! Banyak Ditemukan Pelanggaran Hari ke-4, Anies Baswedan: 'Sejauh Ini, Belum Ada Sanksi yang Jelas'

By Siti Afifah, Selasa, 14 April 2020 | 14:15 WIB
Anies Baswedan angkat bicara mengenai PSBB di Jakarta yang masih banyak pelanggaran (Kolase Tribunnews)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ketentuan yang berlaku terkait penerapan PSBB di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB, dan rujukan peraturan gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," jelas Anies.

Ia mengatakan selama PSBB berlaku Ojol hanya bisa mengangkut barang saja.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang," kata Anies.

Baca Juga: Kabar Buruk! Sebanyak 91 Pasien yang Dinyatakan Sembuh Kembali Positif Virus Corona, ini Kata Para Ahli

Baca Juga: Bukannya Di Rumah, Puluhan Bapak-bapak Di Tangerang Malah Sibuk Sabung Ayam di Tengah Wabah Corona

Anies mengatakan ia akan menindak tegas bagi pihak yang melanggar aturan PSBB tersebut.

"Dan ini nanti akan ditegakkan aturannya," ujarnya.

Anies menjelaskan bahwa larangan tidak hanya ditujukan kepada Ojol, namun juga pengemudi kendaraan motor pribadi yang berboncengan.

"Ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua," kata Anies.

Anies mengatakan yang diperbolehkan untuk berboncengan adalah apabila mereka merupakan satu keluarga yang bertempat tinggal di rumah yang sama.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama, tidak masalah," ujarnya.

Larangan tersebut diambil Anies dengan alasan tingginya risiko penyebaran Covid-19.

"Tetapi apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha, itu yang tidak diizinkan karena potensi penularan menjadi tinggi," lanjut Anies.

Baca Juga: Layani 200 Jenazah Virus Corona dalam Satu Hari, Petugas Makam: 'Begitu Banyak Orang Mati dalam Waktu Sangat Singkat'

Baca Juga: Tanda Berakhirnya Virus Corona Mulai Terlihat! Angka Kesembuhan Meningkat Pesat Hingga Indonesia Dibantu 58 Negara Untuk Lakukan Hal Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anies Baswedan Sebut Penegakan PSBB secara Maksimal Tunggu Sinkronisasi dengan Wilayah Bodetabek