Dianggap langgar aturan Pemerintah
Sang gubernur dianggap melanggar anjuran pemerintah untuk menjaga jarak sosial saat pandemi Corona.
Kegiatan bagi-bagi sembako kepada pengemudi becak motor di Gorontalo ini lah yang menjadi alasan seorang warga bernama Alyun Hippy melaporkan Gubernur Gorontalo ke polisi.
Acara yang digelar di lapangan taruna pada 7 April 2020 lalu dianggap pelapor menyebabkan terjadinya kerumunan warga.
Gubernur Gorontalo dilaporkan melanggar Maklumat Kapolri dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina.
Selain itu, Gubernur Gorontalo juga dilaporkan karena dianggap lambat menangani 170 jemaah tabligh asal Gorontalo yang menjadi orang dalam pemantauan ODP virus Corona.
Menanggapi laporan warga ke polisi, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi, menyatakan siap menghadapi segala konsekuensinya.
Artikel berlanjut setelah video berikut ini.