Rusli beralasan, pembagian sembako kepada pengemudi becak motor di Lapangan Taruna Gorontalo, 7 April lalu, sebagai bukti kepeduliannya terhadap warga yang pendapatannya terdampak pandemi Corona.
Ia dilaporkan karena dinilai melanggar Maklumat Kapolri dalam suatu kegiatan bagi-bagi sembako kepada ribuan pengemudi bentor atau becak motor di Lapangan Taruna kota Gorontalo pada 7 April 2020.
Menanggapi laporan ini, Gubernur Rusli Habibie dengan tegas menyatakan bahwa bagi-bagi sembako kepada ribuan pengemudi becak motor atau bentor di lapangan taruna pada 7 April lalu merupakan bagian dari kepeduliannya menyelamatkan warga terdampak virus corona.
Namun demikian, Gubernur Rusli Habibie menyatakan siap menghadapi laporan tersebut apapun konsekuensinya akan dia hadapi.
Alyun Hippy warga yang melaporkan Rusli Habibie bagi-bagi yang sembako dilakukan tidak memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah untuk mengatasi penyebaran virus corona.
Pembagian sembako yang dilakukan secara terbuka mengakibatkan terjadinya kerumunan orang banyak sehingga dinilai melanggar maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
Tak hanya melanggar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, Rusli Habibie juga diduga melanggar UU Karantina kKsehatan pasal 93.
Selain bagi-bagi sembako, Gubernur Rusli Habibie dilaporkan atas kelalaian melakukan penanganan 170 orang alumni jamaah tabligh Gowa sulawesi selatan.