Barbie menilai, pihaknya mencoba yang terbaik untuk Galih Ginanjar.
"Insya Allah kita kuat dengan memori banding, ini kesempatan juga. Kalau semua dalam ketakutan, kapan jalannya?" papar Barbie Kumalasari.
Kuasa hukum Galih Ginanjar, Denny Ardiansyah Lubis, mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap kasus tersebut.
Banding tersebut telah diajukan pihaknya ke Pengadilan Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (20/4/2020).
"Sudah, tadi kita udah buat pernyataan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa tiga, Galih," kata Denny kepada Kompas.com.
Alasan utama mengajukan banding, kata Denny, Galih menolak putusan majelis hakim.
Kepada Denny, Galih mengatakan putusan yang diterimanya sangat tidak adil lantaran ada perbedaan.
"Yang diputuskan majelis adalah perbuatan itu kerja sama ketiga terdakwa."
"Namun, dalam putusannya majelis membedakan putusan terdakwa satu, dua, dan tiga, sehingga yang paling terberat putusan itu ialah Galih," kata Denny.
Terlebih, kata Denny, Galih dalam kasus ini berperan sebagai bintang tamu Rey Utami dan Pablo Benua.
"Dalam fakta persidangan tidak ada bentuk kerja sama di anatara mereka sesuai dengan KUHP, syarat sah sebuah perjanjian," ucap Denny.
"Kalau dua minggu setelah itu tidak ada dilakukan upload oleh pihak yang punya account, berarti kan enggak ada persoalan hukum," kata Denny menambahkan.