Jangan Coba-coba Langgar Aturan PSBB, Satpol PP Sudah Siapkan Ratusan Rotan! Sanksi Hukuman Fisik Akan Berlaku Untuk Warga yang Nekat

By Siti Afifah, Jumat, 24 April 2020 | 09:30 WIB
Kini tak cuma teguran, warga yang melanggar PSBB akan dapat sanksi fisik dari Satpol PP (Tribunnews)

 

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah covid-19.

Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali."

"Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: PSBB Di Jakarta Terbukti Berhasil! Baru Satu Minggu Berjalan, Jumlah Pelanggaran Warung Makan Sudah Menurun Drastis

Baca Juga: Kabar Bahagia untuk Warga Bekasi, Jumlah Pasien Sembuh dari Virus Corona Meningkat Drastis Setelah 3 Hari PSBB

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.

 

Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.

Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.

Namun, ia belum mau mengungkapkan sanksi lainnya.

"Ya kita sedang bahas. Yang paling memungkinkan yang tadi saya sebut. Yang lainnya masih dalam pembahasan," kata dia.

Baca Juga: PSBB Jakarta Gagal! Banyak Ditemukan Pelanggaran Hari ke-4, Anies Baswedan: 'Sejauh Ini, Belum Ada Sanksi yang Jelas'

Baca Juga: Baru juga Tiga Hari PSBB, Sejumlah Warung Makan Di Jakarta Masih 'Bandel' Layani Pembeli untuk Makan Di Tempat

 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Di Kalimantan, Satpol PP Sudah Main Fisik Mirip Polisi India, Pukuli Pelanggar PSBB Pakai Rotan