Adapun diberhentikannya Sitti dari KPAI tidak lain berawal dari pernyataan kontroversialnya saat diwawancarai TribunJakarta.com pada Jumat (21/2/2020) lalu.
Kala itu, Sitti menyebut bahwa kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang berenang dalam satu kolam dengan laki-laki. Ia menganggap kehamilan tersebut sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," kata Sitti, Jumat (21/2/2020) siang.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.
Kala itu, Sitti juga menambahkan bahwa perempuan yang rentan mengalami hal tersebut adalah mereka yang sedang subur.
"Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi. Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.
Kemudian, ketika dikonfirmasi ulang pada Sabtu (22/2/2020), Sitti mengakui bahwa pernyataannya tersebut didapat dari jurnal seorang ilmuwan dari luar negeri.
"Saya dapat referensi dari jurnal luar negeri. Nanti saya kirim jurnalnya," ucap Sitti saat dihubungi saat itu.
"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Sitti.