Pengembalian inventaris negara sudah dilakukannya pada Senin (27/4/2020) kemarin.
Saya telah mengembalikan seluruh inventaris negara yang menjadi amanah dan tanggung jawab saya kepada negara kembali berdasarkan dokumen yang ada sesuai dengan kepatutan," ucap Sitti.
Selanjutnya, Sitti pun memberikan saran kepada Presiden Jokowi untuk mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI dengan melakukan perbaikan internal.
Menurut Sitti, hal tersebut diperlukan agar ke depannya tidak ada lagi komisioner atau pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di mana pun yang mengalami kejadian seperti dirinya.
"Saya tidak ingin komisioner mengalami hal seperti itu, tidak diberikan kesempatan pembelaan. Kalau saya menerima ini, tapi belum tentu yang lain. Itu tidak boleh terulang," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner KPAI.
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 dan telah terkonfirmasi oleh Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara, Setya Utama.