"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Marah Ditolak Istri, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua, Dua Sepeda Motor Ludes.