Napi Asimilasi Kembali Berulah, Geram karena Ditolak Istri, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Mertua, Polisi Ungkap Hal Ini
SajianSedap.com - Banyak kejadian yang meresahkan warga akibat pembebasan narapidana akibat virus corona.
Para napi tersebut kembali berulah dan melancarkan kembali aksinya dengan mencuri sampai buat onar.
Hal tak diinginkan pun terjadi pada seorang istri yang suaminya baru keluar penjara.
Seorang napi yang mendapatkan asimilasi nekat membakar rumah mertuanya yang ditempati sang istri.
Akibatnya satu rumah terbakar di Perumahan Jihat Persada 2 Blok I No 5, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Masih Kekeuh Juga, Donald Trump Mengaku Punya Bukti Virus Corona Berasal dari Laboratorium Di China
Kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (2/4/2020) lalu.
Tak hanya menghanguskan rumah, kebakaran ini juga meludeskan dua sepeda motor.
Aksi nekat napi asimilasi tersebut diungkap lengkap oleh polisi berikut ini.
Kembali Berulah padahal Baru Bebas
Dikabarkan kebakaran yang dilakukan napi tersebut terjadi pada sekitar pukul 08.00 WIB.
Api berhasil dipadamkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang beberapa saat setelah kejadian.
Dikutip dari Tribun Padang, pihak kepolisian terlihat melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.
Olah TKP ini dilakukan untuk menemukan penyebab kebakaran tersebut.
Alhasil, diketahuilah penyebab terjadinya kebakaran ini oleh polisi.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan, rumah tersebut sengaja dibakar oleh seorang mantan narapidana.
Narapidana alias napi itu baru saja keluar penjara setelah mendapat asimilasi Corona atau Covid-19.
"Telah kita amankan seorang pelaku bernama JR (46) yang diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sengaja membakar rumah," katanya, Kamis (30/4/2020).
Ia mengatakan, lokasi rumah yang dibakarnya tersebut berdekatan dengan rumah lainnya.
Sehingga, hal tersebut sangat berbahaya bagi keamanan masyarakat sekitar.
"Pelaku ini kami amankan pada Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Hotel Ibis Padang bersama dengan tim Opsnal Polresta Padang," ujarnya.Zamri Elfino mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis dalam perkara narkoba pada tahun 2013 di Lapas Klas II A Muaro Padang.
"Ia juga residivis pencurian dengan kekerasan pada tahun 2015, dan pencurian biasa pada tahun 2017 yang dipenjara di Lapas Klas II A Muaro Padang," katanya.
Ia menyebutkan, pelaku mendapat asimilasi dari kasus pencurian dengan pemberatan pada 2019 yang ditahan di Rutan Kabupaten Pasaman Barat.
Tak Ingin Bercerai
Dijelaskannya, rumah yang dibakar pelaku merupakan rumah mertuanya, tempat istrinya tinggal.
"Rumah yang dibakarnya adalah rumah orang tua dari istrinya," ujar dia.
Pelaku nekat membakar rumah mertuanya itu karena dirinya ditolak oleh istrinya kembali ke rumah itu.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
"Istrinya sudah tidak mau sama pelaku, tapi mereka belum bercerai," katanya.
Meski begitu, pelaku tetap ngotot untuk kembali ke pelukan istrinya dan tinggal bersama di rumah itu.
Karena ditolak, pelaku pun membakar rumah tersebut.
"Pelaku dikenakan Pasal 187 KHU Pidana," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Marah Ditolak Istri, Napi Asimilasi Bakar Rumah Mertua, Dua Sepeda Motor Ludes.