Dalam surat tersebut ada empat poin penting yang diajukan.
Poin pertama adalah pimpinan dan fraksi-fraksi DPRD Sultra sepakat menolak rencana kedatangan 500 TKA asal China di PT VDNI.
Sampai dalam kondisi normal dan dinyatakan aman khususnya di Sultra serta memperhatikan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sultra diminta berkomitmen, penuh kesadaran dan disiplin dalam penanganan pemutusan mata rantai penyebaran Virus Corona.
Termasuk pelarangan kedatangan warga negara Indonesia maupun TKA di Sultra.
Pihaknya juga meminta agar pihak internal PT DVNI lebih mendorong kualitas keterampilan tenaga kerja lokal.
Sehingga bisa bekerja secara maksimal sesuai teknologi yang ada untuk meningkatkan kesejahterannya.
Kemudian DPRD mendesak agar pemerintah pusat segera membuka kantor perbantuan atau perwakilan Imigrasi di Bandara Halu Oleo Kendari.
Tujuannya untuk mempercepat proses pemeriksaan visa kedatangan Warga Negara Asing (WNA) di Sultra.
Sementara itu, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menegaskan akan menutup akses masuk ke wilayahnya bagi TKA asal China selama masa pandemi Covid-19.
"Dengan kewenangan saya, saya menutup wilayah saya. Gerbang kita tutup dengan tegas, tidak ada masuk TKA."
"Silakan kalau mereka mau masuk wilayah lain, yang penting kan tanggung jawab, saya menjaga masyarakat kota Kendari," kata Sulkarnain, Sabtu (2/5/2020).