Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jadi Menantu Keluarga Cendana, Penampilan Cetar Mayangsari ke Supermarket di Tengah Wabah Corona Jadi Sorotan! Tasnya Sampai Ditaksir Rossa!
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Dikutip dari Bangka Pos, awal perkenalan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo saat sang artis bergabung dalam tim kampanye artis untuk pemenangan Partai Golkar.
Setelah beberapa tahun, memasuki tahun 2000-an, media sering mengulas kedekatan Mayangsari dengan Bambang Trihatmodjo.
Meski pertemuan tidak langsung membawa mereka ke pelaminan, namun mereka semakin dekat dan sering muncul foto mesra Mayangsari bersama Bambang Trihatmodjo.
Padahal saat itu, Bambang Trihatmodjo masih berstatus sebagai suami Halimah.
Tak lama setelah kabar itu, Mayangsari dikabarkan hamil.
Pada awal 2006, Mayangsari melakukan acara 7 bulan kehamilan dan Bambang Trihatmodjo hadir.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.