Viral Video Bullying Pukul hingga Banting Anak Penjual Gorengan, Pelaku Bakal Kena Sanksi Tegas, Terancam Denda yang Bisa Bikin THR Ludes!

By Rafida Ulfa, Senin, 18 Mei 2020 | 07:47 WIB
Video perundungan sejumlah pemuda pada anak penjual gorengan (jalangkote) viral (Instagram/ mak_nyinyir)

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.”

Pasal 76C“Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.”

Baca Juga: Dulu Susah Sampai Rumah Oleh Maia Estianty, Pekerjaan Suami Pertama Mulan Jameela Demi Sesuap Nasi ini Jadi Sorotan

Baca Juga: Kontras dengan Sang Anak yang jadi Artis, Ibunda Indah Permatasari Justru Harus Jadi Tukang Jahit Demi Sesuap Nasi

 

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Video Bullying Penjual Jalangkote Viral, Pelaku Diamankan di Polres Pangkep.