Bak Bumi dan Langit dengan Buah Hatinya yang Sudah Bebas, Begini Nasib Malang Ibunda Lidya Pratiwi yang Jadi Otak Pembunuhan

By Raka, Rabu, 10 Juni 2020 | 15:15 WIB
Beda nasib antara Lidya Pratiwi yang ternyata sudah bebas dan Sang Ibunda (Tribunnews.com)

SajianSedap.com - Sempat dikabarkan akan keluar penjara tahun ini, ternyata Lidya Pratiwi sudah bebas dari 7 tahun lalu.

Bahkan Lidya Pratiwi sudah mendapat remisi selama 30 bulan sejak di penjara 2006 lalu.

Berbeda dengan sang anak, Ibunda Lidya justru memiliki nasib yang berbeda.

Begini kabar dari Ibunda Lidya Pratiwi.

Baca Juga: Ada di Lokasi saat Terjadinya Tragedi dan Sempat Minum Kopi Sianida, Begini Kabar Sang Saksi Kunci yang Hilang Bak Ditelan Bumi

Artis Lidya Pratiwi yang terjerat kasus pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung dinyatakan resmi bebas.

Pada saat itu Lidya divonis 14 tahun penjara.

Ternyata pemeran sinetron Untung Ada Jinny tersebut telah bebas bersyarat sejak tahun 2013 silam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: Bak Ditelan Bumi Setelah Kepergok Selingkuh dengan Adik Ipar Irwan Mussry, Kabar Artis Cantik Ini Sekarang Bikin Kaget! Nikah Diam-diam hingga Rumahnya jadi Sorotan

Baca Juga: Kini Harus Suntik Insulin Sebelum Makan, Artis Lawas Ini Juga Hampir Kehilangan Kakinya Karena Peniti

Baca Juga: Sempat Buat Heboh Dengan Kabar Pernikahan Sesama Jenis, Artis Cantik Ini Kini Hidup Bahagia Dengan Brondong Bule, Beginilah Kondisi Rumah Tangganya Kini

"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi bt Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika dikutip dari Kompas.com.

Lidya mendapatkan 30 bulan masa remisi.

"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan."

Artikel berlanjut setelah video berikut ini.

 

Kabar sang Ibunda

Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas 7 tahun lebih awal.

"Telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Matet 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," ujar Rika.

Lidya Pratiwi bersama dengan sang ibu, Vince Yusuf dan pamannya, Tony Yusuf melakukan pembunuhan berencana terhadap Naek.

Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung, di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.

Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi Usai Dinikahi Duda Beranak Satu, Begini Nasib Artis Cantik Ini yang Tak Pernah Masak Untuk Sang Suami

Pada kasus pembunuhan tersebut, Lidya memang tidak terlibat langsung dalam membunuh Naek.

Namun dirinya yang mengetahui rencana tersebut tidak mencegah pembunuhan Naek Gonggom.

Lidya dijerat pasal berlapis Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Ibu Lidya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Sementara sang paman dihukum hukuman mati.

Namun kini belum diketahui bagaimana update terbaru nasib hukuman yang diterima Vince Yusuf dan Tony Yusuf.

Baca Juga: Mantan Suami Nikahi Gadis Beda 45 Tahun, Begini Nasib Fanny Bauty Setelah Dipersunting Bule Mualaf, Curhat Sedih Ini di Instagram

Semenjak bebas dari penjara, Lidya Pratiwi juga tak diketahui bagaimana kabarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Terlibat Pembunuhan Kekasih, Lidya Pratiwi Bebas Bersyarat Sejak 2013, 7 Tahun Lebih Awal dari Vonis