9 Tahun Jadi Istri Pangeran Cendana, Mayangsari Ternyata Harus Gigit Jari Tak Bisa Rasakan Manisnya Deretan Harta Bambang Trihatmodjo

By Siti Afifah, Minggu, 9 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Meski sudah jadi nyonya besar, ternyata deretan harta suami Mayangsari ini tak bisa pindah ke tangannya (Tribunnews.com)

Bambang Masih Beri Nafkah untuk Halimah

Dikutip dari Grid.ID, Selasa (21/5/2019), Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 10 tahun yang lalu.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010."

Baca Juga: Dendam Kesumat hingga Ingin Menangis, Mayangsari Masih Sakit Hati dengan Orang ini, 'Pingin Gue Bunuh Dia'

Baca Juga: Dikira Harmonis, Rumah Tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Justru Diterawang Akan Alami Hal Pahit: 'Tinggal Tunggu Waktu'

 

"Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, Rabu (16/2).

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Artikel Berlanjut Setelah Video Berikut Ini