Ikan Pindang yang Berbahaya
Dengan alasan murah, sebagian pedagang pun tak canggung menjual makanan yang sudah dicampur aneka bahan adiktif ke pasaran.
Nyatanya, meski sering disidak, petugas masih saja menemukan sampel makanan di pasar-pasar yang terbukti mengandung zat bahaya.
Tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kabupaten Purbalingga kembali menemukan lima sampel makanan yang mengandung zat berbahaya di Pasar Karanganyar.
Lima sampel makanan ini yakni pindang, wajik klethik, mireng lidi, kerupuk chantir dan kerupuk chantir yang telah digoreng.
Baca Juga: Waspada! Ternyata Deretan Benda di Rumah Ini Bisa Jadi Racun Untuk Tubuh, Salah Satunya Kompor
“Satu yang ditemukan mengandung formalin yaitu pindang dan produk makanan yang lainnya mengandung rhodamin B yang digunakan sebagai pewarna tekstil,” kata Kasi Keamanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga, Suyono saat ditemui di sela-sela Monitoring Keamanan Pangan di Pasar Karanganyar, Kamis (25/4/2019).
Makanan yang terbukti positif mengandung zat berbahaya ini tentunya dapat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.
Karena itu, Suyono mengimbau warga pasar untuk tidak mengonsumsi makanan yang terbukti mengandung formalin maupun Rhodamin B.
Pihaknya pun berusaha memberikan pengertian kepada pedagang agar tidak membeli makanan yang mengandung zat berbahaya ini untuk dijual kembali.