Jadi Favorit Karena Harganya Murah, Jangan Pernah Beli Ikan Pindang dengan Ciri-ciri Ini! Efeknya Mengerikan
SajianSedap.com - Kita pasti tidak asing lagi dengan menu ikan pindang yang beredar di pasaran bukan?
Ikan satu ini biasa juga disebut dengan ikan cuek.
Rasanya asin karena memang telah dibumbui dulu sebelum dikukus dan kemudian dijual.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Lap di Dapur Bisa Jadi Penyebab Keracunan Makanan, Berikut Penjelasan Faktanya
Di pasar, ikan pindang ini dijual dengan harga yang relatif sangat murah, lo.
Namun sayang, kini banyak pedagang nakal yang justru membuat ikan nikmat satu ini jadi beracun.
Karena itu, jangan pernah membeli ikan pindang dengan ciri-ciri ini di pasaran, ya.
Ikan Pindang yang Berbahaya
Dengan alasan murah, sebagian pedagang pun tak canggung menjual makanan yang sudah dicampur aneka bahan adiktif ke pasaran.
Nyatanya, meski sering disidak, petugas masih saja menemukan sampel makanan di pasar-pasar yang terbukti mengandung zat bahaya.
Tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kabupaten Purbalingga kembali menemukan lima sampel makanan yang mengandung zat berbahaya di Pasar Karanganyar.
Lima sampel makanan ini yakni pindang, wajik klethik, mireng lidi, kerupuk chantir dan kerupuk chantir yang telah digoreng.
Baca Juga: Waspada! Ternyata Deretan Benda di Rumah Ini Bisa Jadi Racun Untuk Tubuh, Salah Satunya Kompor
“Satu yang ditemukan mengandung formalin yaitu pindang dan produk makanan yang lainnya mengandung rhodamin B yang digunakan sebagai pewarna tekstil,” kata Kasi Keamanan Pangan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Purbalingga, Suyono saat ditemui di sela-sela Monitoring Keamanan Pangan di Pasar Karanganyar, Kamis (25/4/2019).
Makanan yang terbukti positif mengandung zat berbahaya ini tentunya dapat membahayakan masyarakat yang mengonsumsinya.
Karena itu, Suyono mengimbau warga pasar untuk tidak mengonsumsi makanan yang terbukti mengandung formalin maupun Rhodamin B.
Pihaknya pun berusaha memberikan pengertian kepada pedagang agar tidak membeli makanan yang mengandung zat berbahaya ini untuk dijual kembali.
Kesadaran ini penting untuk melindungi konsumen agar kesehatannya tetap terjaga.
Sayangnya, saat Tim JKPT menanyakan produksi kerupuk chantir kecil dan mireng lidi, para penjual tidak tahu siapa pembuatnya.
Sebab hampir seluruh pedagang pasar tersebut mengambil dagangannya itu dari Pasar Bobotsari.
Pihaknya pun akan menelusuri produsen makanan mengandung zat berbahaya.
“Nanti dari kami, akan mencari tahu siapa yang memproduksi produk mireng lidi dan chantir kecil-kecil ini secara besar-besaran agar makanan tersebut tidak beredar dengan luas ataupun produsen ini mengganti tambahan pangan yang sehat dan berkualitas agar kesehatan tetap terjaga,” imbuh Suyono.
Tim JKPT Kabupaten Purbalingga juga telah melakukan pendekatan dan tindakan persuasif kepada para penjual produk makanan yang mengandung formalin juga Rhodamin B.
Pengambilan sampel makanan dilakukan pada beberapa pedagang di pasar tersebut. Ia pun menekankan uji sample ini tidak akan merugikan para pedagang.
Pasalnya petugas bukan menyita, melainkan membeli sampel makanan itu dari pedagang.
"Setelah pengecekan selesai hasilnya kita beritahukan kepada warga pasar baik penjual maupun pembeli,” jelas Suyono.
Baca Juga: Waspada! Kulkas Ternyata Bisa Jadi Sumber Racun Bagi Tubuh Karena Hal Ini, Simak Penjelasan Peneliti
Ia pun berpesan kepada masyarakat agar membeli makanan dengan bijak dan cerdas.
Masyarakat atau calon pembeli dapat mengetahui ciri-ciri makanan yang mengandung zat bahaya.
Artikel berlanjut setelah video di bawah ini.
Untuk mengetahui pangan segar seperti ikan, mengandung zat berbahaya sepert formalin atau tidak, dapat dilihat dari lalat yang hinggap pada ikan tersebut.
Adapun makanan seperti kerupuk dan makanan lain yang mengandung pewarna tekstil biasanya terlihat bewarna terang dan menarik perhatian.
"Inilah yang harus diwaspadai oleh pembeli,” katanya.
Pengecekan pada 14 sample makanan yang dilakukan di Pasar Karanganyar disambut baik oleh warga pasar.
Mereka antusias melihat hasil pengecekan yang dilakukan oleh Tim JKPT Kabupaten Purbalingga.
Rasimah (60) salah satu pedagang di Pasar Karanganyar mengaku senang dengan pengujian pada beberapa makanan pedagang.
Berkat pengecekan ini, ia menjadi paham makanan yang mengandung formalin juga Rhodamin B yang tidak boleh dikonsumsi masyarakat.
“Sudah tahu ya sudah, jadi gak akan beli lagi soalnya mengandung formalin dan pewarna tekstil,” ungkap Rasimah. (aqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Di Purbalingga Ditemukan Pindang Berformalin, Kenali Ciri-cirinya Ini
Baca Juga: Benarkah Nasi yang Didiamkan 12 jam di Rice Cooker akan Menjadi Racun? ini Penjelasan Para Ahli