Gunakan Tawas dan Bumbu Berbahaya
Ini terungkap usai Subdit I Tipid Indagsi (Industri Perdagangan) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek gudang kayu yang dipakai usaha industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal di Desa Tanjungsari RT 021 RW 03 Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Pengerebekan itu dilakukan lantaran industri tersebut memproduksi makanan ringan dan snack memakai bahan berbahaya.
Mulai dari tawas hingga bumbu perasa yang sudah kedaluwarsa.
Staff Bidang Penindakan BPOM Jawa Timur, Veronika mengatakan tawas sebenarnya dilarang dan juga bukan termasuk dalam bahan tambahan pangan.
Tawas sendiri biasa dikenal sebagai bahan untuk menjernihkan air.
Ia mengatakan tawas bila dikonsumsi dalam jumlah berlebih akan merugikan kesehatan.
"Dapat mengganggu sistem pencernaan. Tidak hanya itu juga dapat merusak ginjal dan hati," tambahnya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya menangkap Davis yang merupakan pemilik dari industri makanan ringan tersebut.
Pelaku membuat makanan ringan dan snack pilus merek Crip-crip.