Bikin Gempar! Pabrik Pilus Terkenal Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Bahan Penjernih Air Tak Layak Makan dalam Adonannya

By Virny Apriliyanty, Selasa, 3 November 2020 | 15:35 WIB
Pabrik snack ini gunakan tawas sebagai bahan utama selama 3 tahun (tribunjatim)

"Makanan ringan dan snack ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena bahan bakunya memekai tawas dan bumbu yang sudah kedaluwarsa," ungkapnya saat press release di lokasi, Kamis (14/3/2019) lalu.

Yusep mengatakan, industri ini beroperasi selama 3 tahun menyewa lahan milik warga setempat.

Ada lima pekerja yang bekerja mengolah tepung untuk dijadikan makanan ringan seperti pilus, kerupuk dan lainnya.

Industri itu mulai memproduksi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Pemilik industri sudah menyalahi aturan karena memakai tawas untuk mengubah warna makanan ringan lebih mengkilau.

"Peredaran makanan ringan ini di pasar tidak jauh dari lokasi industri di Sidoarjo," jelasnya.

Di sisi lain Departemen Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur akan menindak tegas industri pembuatan makanan ringan (snack) ilegal memakai bahan baku berbahaya tersebut.

Baca Juga: Finalis Puteri Indonesia 2016 Meninggal Karena Asam Lambung, Siapa Sangka Pola Diet Ini Bisa Jadi Pemicunya! Wanita Hati-Hati

Plt Kepala Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Desperindag Jawa Timur, Bambang Sugiarto mengatakan, pihaknya akan menelusuri jejak rekam distribusi makanan ringan yang di produksi industri ilegal ini.

"Kami akan menyelidiki penyebaran produk makanan ringan ini sampai di mana distribusinya," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, bila perlu pihaknya akan melakukan operasi pasar untuk mencari makanan ringan diduga mengandung bahan baku zat berbahaya yang beredar di pasaran.

"Pastinya kami akan melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi peredaran makanan yang membahayakan konsumen," jelasnya.

Informasinya, industri tersebut hanya memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP) nomor 510/615/404.6.2/2016 yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanana Perizinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo.

"Usaha yang bersangkutan hanya memiliki SIUP sedangkan Tanda Daftar Industri (TDI) belum ada," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Gerebek Industri Makanan Ringan yang Mengandung Tawas dan Bumbu Kedaluwarsa di Sidoarjo

Baca Juga: Jadi Favorit, Hindari Makan Ikan Lele dengan Ciri-ciri Ini, Efeknya Betul-betul Mengerikan