Awas! Pabrik Kue Kering Ini Digrebek Polisi Karena Gunakan Telur Busuk Dalam Adonannya, Sering Anda Makan?
SajianSedap.com - Lagi-lagi penggrebekan industri rumahan bikin geger masyarakat.
Kali ini, sebuah industri kue kering digrebek lantaran menggunakan telur busuk dalam adonannya.
Tujuannya tentu saja demi meraup keuntungan lebih besar.
Baca Juga: Ngeri, Ahli Sebut Cuma Sesedot Minuman Segar ini Bisa Tingkatkan Risiko Kanker, Bahaya Banget!
Padahal, hal ini tentu saja merugikan konsumen dalam faktor kesehatannya, lo.
Karena itu ,fakta ini harus kita jadikan pelajaran supaya lebih berhati-hati lagi dalam mengonsumsi makanan yang dibeli dari luaran.
Yuk, bersama kita simak.
Pabrik Kue Pakai Telur Busuk
Industri kue kering yang berloaksi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur digerebek dan disegel polisi, Selasa (7/1/2020).
Penyegelan dilakukan, karena hasil dari pemeriksaan polisi meenemukan adanya pelanggaran.
Yaitu, pemilik industri berinisial IS menggunakan bahan dasar telur busuk untuk pembuatan kue kering yang dipasarkan.
"Setelah dilakukan pengecekan memang benar di desa Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang ditemukan rumah produksi kue kering yang menggunakan bahan baku tidak layak konsumsi, yakni telur gagal tetas, sehingga merugikan masyarakat sebagai konsumen," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi.
Baca Juga: Catat! Jangan Makan Ayam dengan 3 Ciri Ini, Sering Disepelekan Padahal Bisa Sebabkan Kematian
Dari informasi yang diterima, alasan pemilik usaha kue kering itu menggunakan bahan dasar telur busuk karena harganya yang dianggap lebih murah.
Sehingga keuntungan yang diraup dari hasil penjualan bisa lebih banyak.
"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo dengan harga Rp 300 per butir yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," terangnya.
Lebih lanjut Pitra mengatakan, selain menggunakan bahan dasar yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, usaha yang dijalankan IS juga tidak dilengkapi dengan izin usaha dari Dinas Kesehatan dan BPOM, serta sertifikat halal dari lembaga terkait.
Usaha itu sudah dijalankan IS sejak 2014.
Adapun wilayah pemasaran dari produk olahan kering yang dilakukan menyasar ke sejumlah wilayah, seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.
"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulannya karena berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, IS akan dijerat polisi dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pabrik Kue Kering Digerebek gara-gara Pakai Telur Busuk