Wajib Jadi Perhatian! Karyawan dengan Ciri Ini Tak Akan Lagi Kebagian BLT Upah Rp1,2 Juta, Anda Termasuk?

By Marcel Mariana, Rabu, 11 November 2020 | 12:45 WIB
Karyawan dengan ciri ini tidak akan mendapatkan bantuan BLT 1,2 juta (Grid Star)

Karyawan uyang Tidak Akan Mendapatkan BLT

Diketahui, 12 juta lebih karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pencairan Rp2,4 juta itu dibagi 2 kali, termin I dan termin II.

Termin I sudah lancar dibagikan oleh Kemnaker pada September-Oktober lalu.

Baca Juga: Bak Angin Segar, BLT Tunai Rp 200.000 Bakal Dilanjutkan Sampai 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerimanya

Baca Juga: BLT Rp 1,2 Juta Gelombang Kedua Akan Segera Cair Dalam Hitungan Hari, Begini Cara Cek Penerima yang Terdaftar

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan akan terjadi pengurangan jumlah penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) termin kedua kali ini.

Namun, dirinya enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.