Wajib Jadi Perhatian! Karyawan dengan Ciri Ini Tak Akan Lagi Kebagian BLT Upah Rp1,2 Juta, Anda Termasuk?

By Marcel Mariana, Rabu, 11 November 2020 | 12:45 WIB
Karyawan dengan ciri ini tidak akan mendapatkan bantuan BLT 1,2 juta (Grid Star)

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Baca Juga: Kerap Dijual Pedagang Nakal! Jangan Pernah Beli Tabung Gas 3 Kg dengan Ciri Ini, Bisa Meledak sampai Sebabkan Kematian

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Artikel Berlanjut Setelah Video di Bawah ini :